Pemerintah mengumumkan tiga hari masa berkabung atas wafatnya Wakil Presiden (Wapres) ke-6 RI Try Sutrisno. Institusi dan masyarakat diimbau mengibarkan bendera setengah tiang selama masa berkabung.
Dilansir SID Ngasinan, pemerintah menetapkan tanggal 2 sampai 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional. Hal tersebut tertuang dalam instruksi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang mengimbau Kepada seluruh Kepala Desa, agar mengibarkan bendera setengah tiang selama 3 hari terhitung tanggal 2 – 4 Maret 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang Nomor : 800.2.2/0391/2026 tertanggal 2 Maret 2026