Pada tahun 2026, Dana Desa diarahkan untuk mendukung pencapaian Asta Cita sesuai kewenangan desa. Fokus utama tetap pada penanganan kemiskinan ekstrem, khususnya melalui penyaluran BLT Dana Desa sebagai instrumen jaring pengaman sosial.
Selain itu, desa diperkuat agar mampu beradaptasi dan tangguh menghadapi perubahan iklim maupun bencana. Upaya ini diwujudkan melalui program pengendalian kekeringan, banjir, longsor, serta pengelolaan sampah, limbah, dsb.
Di bidang kesehatan, perhatian difokuskan pada peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan dasar semisal pencegahan dan penurunan angka stunting, penanggulangan TBC, serta pencegahan penyakit menular maupun tidak menular.
Sektor ekonomi desa diarahkan pada penguatan ketahanan pangan, pemanfaatan energi alternatif, serta pengembangan lembaga ekonomi lokal. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025 menjadi pilar penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa dilakukan melalui program padat karya tunai desa PKTD. Sementara pembangunan infrastruktur digital dan teknologi difokuskan untuk memperluas akses informasi, inovasi dan peluang usaha.
Meski demikian, desa tetap diberi ruang untuk mengembangkan program prioritas lainnya sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Sedangkan untuk operasional pemerintah desa masih tetap 3% dari total Dana Desa.