Tim monev Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang kunjungi Desa Ngasinan guna laksanakan Monitoring dan Evaluasi (monev) terkait Dana Desa Tahun Anggaran Tahap I pada ,Selasa ,15 Juli 2025
Diketahui pelaksanaan Monev ini berdasarkan Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib, disiplin anggaran, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Money dipimpin langsung Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan Kragan, dan didampingi Staf Kecamatan Kragan, pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa.
Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Heri Hidayat Purwanto, S.E. menyampaikan bahwa Monev ini bertujuan guna mengetahui sejauh mana laporan baik adminstrasi ataupun fisik yang dikeluarkan dari anggaran Dana Desa.
"Harapan kami dari tim Monev Kecamatan hasil dari evaluasi ini tidak banyak lagi dokumen atau laporan yang diperbaiki, karena hasil dari Monev ini akan kami sampaikan kepada inspektorat Kabupaten Rembang,"Ujar Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik.
Sementara dalam kegiatan tersebut, tim monev selain melakukan pengecekan dokumen administrasi serta peninjauan langsung ke lokasi kegiatan pembangunan fisik yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Ngasinan menggunakan Dana Desa tahap I tahun 2025
Diketahui pemerintah desa Ngasinan di tahap Pertama ini telah melaksanakan pembangunan berupa pembangunan Sand Sheet RT 03, Pembangunan Talud Jalan RT 03 serta Pembangunan Drainase RT 04.
Sementara itu Kepala Desa Ngasinan menyambut kedatangan Tim kecamatan dalam rangka melaksanakan monev Dana Desa
Menurutnya melalui monev ini menjadikan motivasi bagi kami Pemerintah Desa untuk terus meningkatkan kualitas administrasi maupun pelaksanaan pembangunan desa ke depannya