Pemerintah pusat kembali menata ulang kebijakan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa sejumlah aturan akan direvisi, terutama karena terkait dengan pendanaan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih pada 22 Oktober 2025. Hal ini disampaikan oleh TA Kabupaten Rembang Bapak Agung dalam acara Rapat Koordinasi Sekretaris Desa dan Bendahara Desa se-Kecamatan Kragan Senin, 15 Desember 2025 di Pendopo Kecamatan Kragan.
Disebutkan Pak Agung bahwa tahun 2026 Dana Desa akan digelontorkan sebesar Rp 60 triliun, dan sekitar dua pertiganya, Rp. 40 triliun, akan dialokasikan khusus untuk pembangunan KDMP. Itu berarti sisa Dana Desa yang akan diigelontorkan Rp. 20 Triliun. Artinya, jika dibagi rata, maka masing-masing desa hanya akan menerima sekitar Rp. 250 juta dana desa di luar untuk pembangunan KDMP.
Meski demikian, Pak Agung menghimbau kepada peserta agar Pemerintah Desa dalam Menyusun APBDes Tahun 2026 agar menunggu hasil PMK, meski sudah menyusun Draft APBdes 2026.