Mengacu pada Surat dari Inspektorat Daerah tentang Pemeberitahuan Audit oleh Pemerintah Desa Ngasinan, Inspektorat Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan audit pengelolaan keuangan desa. Audit ini dilakukan pada Desa Ngasinan, Kecamatan Kragan, yang dilaksanakan tanggal 11 Juni 2026.
Tim Auditor dari Irban III Inspektorat Kabupaten Rembang melakukan pemeriksaan yang meliputi: pemeriksaan bukti dokumen pertanggungjawaban; permintaan keterangan kepada kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, pelaksana kegiatan dan anggaran, dan beberapa penyedia barang dan jasa. Selain itu, Tim Auditor juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap hasil pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Tahun 2025.
Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Rembang juga melakukan pemeriksaan fisik langsung terhadap pembangunan di Desa Ngasinan. Dalam kegiatan ini, dilakukan pengukuran Voleme serta memeriksa kesesuaian kualitas material. Hasil temuan di lapangan kemudian dicocokkan dengan dokumen pelaksanaan.
Dengan dilaksanakannya audit pengelolaan keuangan desa, diharapkan Pemerintah Desa Ngasinan meningkatkan ketertiban administrasi serta mewujudkan tata kelola keuangan dan sumber daya desa yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Di samping itu, Inspektorat Kabupaten Rembang berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap seluruh desa di wilayah Kabupaten Rembang secara bertahap sebagai bentuk tanggung jawab untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.